• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    MA Kuatkan Putusan PN Jakbar dan PT Jakarta, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup


    Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Lama tak terdengar kabar, kabar tekini hukuman mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, mencari incaran publik.

    Apakah Teddy Minahasa sudah dieksekusi? Ternyata kabar terkini Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

    MA menolak permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa Putra sehingga Teddy tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

    “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya, saat membacakan putusan kasasi terdakwa Teddy Minahasa, seperti dikutip dari Mahkamah Agung TV, Sabtu (28/10).

    Hakim meyakini Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

    "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis 6 Juli 2023.

    Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

    PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

    Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

    Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.

    Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

    "Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.

    Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

    Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

    Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

    Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

    Sumber: Pojoksatu

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa