• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ragu Sama Surat Sakit Panji Gumilang yang Ngaku Patah Tangan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi!


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Bareskrim kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

    Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya Panji Gumilang mangkir pada panggilan pertama. 

    Dalam panggilan kedua ini, pria paruh baya yang kontroversial itu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (1/8/2023).

    "Kami melayangkan panggilan kedua sebagai saksi dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan (Panji Gumilang) bisa hadir untuk memenuhi panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Senin (31/7/2023). 

    Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun itu pada Kamis (27/7/2023) kemarin. 

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Alasanya sedang sakit.Panji disebut patah tangan kiri.

    "Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, menurut kami itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa kami buktikan," tambahnya.

    Djuhandhani menjelaskan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan telah menerima hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait pemeriksaan barang bukti.

    "Penyidik telah memeriksa 38 saksi, termasuk 16 ahli yang mencakup ahli agama, ahli pidana, ahli sosiologi, ada juga ahli fiqih, dan lain-lain," jelasnya.

    Dijemput Paksa

    Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan jika pada panggilan kedua ini Panji Gumilang tetap ngeles dan banyak alasan untuk tidak memenuhi  panggilan tersebut, maka pihaknya bakal menjemput paksa. 

    "Penyidik mempunyai kewenangan (jemput paksa) yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan," kata Djuhandani saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).

    Adapun ketentuan atau aturan jemput paksa dalam pemanggilan pemeriksaan itu tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

    "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal tersebut.

    Sebelumnya, Panji Gumilang tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) dengan alasan sakit.

    "Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit," ujar Djuhandhani.

    "Namun, menurut kami itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa kami buktikan," imbuhnya.

    Sumber: Populis

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa