• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mario Dandy tidak hanya berhadapan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora karena kini telah resmi menjadi tersanngka kasus pencabulan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023. 

    Rupanya, penetapan ini disambut baik ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya.

    "Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," cuitnya Jonathan Latumahina di @It's your own bar, dikutip Senin (3/7/2023).

    Ucapan itu menjadi luapan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya, Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora melakukan pelecehan seksual ke anak AG.

    Dia juga me-retweeted postingan kuasa hukumnya Mellisa Anggraini.

    "Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur," cuitnya.

    Dari penetapan tersebut, diketahui Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kombes Pol Trunoyudo.

    Sebagai informasi, Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. 

    Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    "Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta, pengacara AG.

    Sumber: Suara.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa