• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kejagung Usut Aliran Uang Kasus BTS, Nama Airlangga Hartarto Mulai Muncul


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kejaksaan Agung sedang mengusut aliran uang terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. PPATK turut dilibatkan dalam penelusuran itu.

    Salah satu yang diusut ialah terkait uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut diterima Menpora Dito Ariotedjo. Dito sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Senin (3/7).

    Kejagung menyiratkan bahwa pemeriksaan terhadap Dito bukan terkait langsung dengan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo. Melainkan dugaan upaya 'pengamanan' kasus tersebut.

    Pemeriksaan Dito diduga terkait keterangan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga tersangka dalam kasus ini. 

    Irwan mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 119 miliar ke sejumlah pihak, untuk 'penyelesaian' kasus BTS ini.

    Nama Dito kemudian mulai terseret. Namun, disebut-sebut transaksi itu sebelum Dito menjabat Menpora.

    Melainkan ketika Dito menjadi staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga merupakan Ketum Golkar, sementara Dito ialah Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi sayap Golkar.

    Berangkat dari hal itu, nama Airlangga pun mulai mengemuka terkait dugaan aliran dana kasus BTS. Lantas, apa kata Kejagung?

    "Aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK. Sedang dalam proses penyidikan ke mana dan bagaimana, tentu saja kami tidak bisa menerangkan dalam kesempatan ini ya, itu materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, usai pemeriksaan Dito.

    Terkait uang Rp 27 miliar, Dito sudah membantahnya. Ia pun menyatakan tidak mengenal para pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini. Sementara Airlangga belum berkomentar perihal aliran uang tersebut.

    Kasus BTS ini menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Politikus partai NasDem itu didakwa menerima aliran uang hingga Rp 17 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.

    Plate didakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia); Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia); Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment); Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).

    Sumber: Kumparan

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa