• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PNS Dinas Pariwisata Kota Padang Dibekuk Tim Klewang, Ini Kata Kepala BKPSDM Pemko Padang, Arfian


    SUMBARRAYA.COM ,  

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang, Arfian membenarkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Padang dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

    “Ya, memang benar ada kemarin ditangkap,” kata Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian saat dihubungi Halonusa.com, Jumat 10 Februari 2023.

    Ia mengatakan, PNS Pemko Padang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diberhentikan sementara.

    “Sesuai dengan peraturan dari KASN, PNS yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diberhentikan sementara hingga adanya putusan dari pengadilan,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang PNS Dinas Pariwisata Kota Padang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Irigasi Nomor 43 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

    PNS dengan inisial AR (27) itu dibekuk Tim Klewang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    “Penangkapan ini berdasarkan pada laporan yang kami terima dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

    Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

    Dari keterangan pelaku, ia telah menggadaikan barang bukti hasil penipuan yang dilakukan ke sebuah central pegadaian di Kota Padang

    Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Klewang mengamankan barang bukti berupa 1 buah kwitansi pembelian dari EXPERT Computer Padang dengan Faktur No 1020-1259, 1 buah tas laptop warna hitam merek HP, 1 buah kotak laptop merek HP, 1 unit laptop merek HP seri 145 dl1510au Amd Athlound warna gold dan 1 lembar Nota penjualan.

    “Pelaku diancam dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. 

    (Halbert Caniago)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa