• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Diperiksa Jadi Saksi, Hercules Kepalkan Tangan di KPK.

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Rosario de Marshall alias Hercules tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dilansir dari detikcom, Hercules tiba di gedung KPK pada pukul 09.37 WIB, Kamis (19/1/2023). Dia tiba didampingi tim pengacara hukumnya.

    Begitu turun dari mobil, Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan ke arah wartawan yang menunggu di gedung KPK. 

    "Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau hajar, gue hajar," kata Hercules di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

    Hercules saat ini telah masuk ke gedung KPK. Dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK meminta Hercules kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

    "Kami ingatkan yang bersangkutan untuk koperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (18/1).

    Ali belum memerinci soal substansi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan Hercules sebagai saksi besok. 

    Namun keterangan Hercules dibutuhkan dalam rangkaian konstruksi suap di MA.

    "Ya ini masih terkait dengan Tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.

    Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. 

    Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

    Jumlah tersebut termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

    Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo.

    Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

    Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar.

    Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

    Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

    1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

    2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

    3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

    4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

    5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung

    6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung

    7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara

    8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara

    9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

    10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

    KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. 

    Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus hakim agung Sudrajad Dimyati.

    1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA

    2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.

    3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

    Terakhir, KPK menahan hakim yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa