• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pengurus Ponpes Diduga Cabuli Santriwati, Modusnya Beri Pelajaran Khusus


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Subang. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang dan pengurus pondok pesantren berinisial DAN diduga mencabuli satu santriwati lebih dari sepuluh kali.

    Saat ini, pelaku DAN telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku merupakan staf seksi ponpes yang berlokasi di Mekarsari, Kecamatan Kalijati, Subang tersebut.

    Kapolres Subag AKBP Sumarni mengatakan, modus operandi pelaku saat melakukan aksi bejatnya mengajak korban yang kini berusia lima belas tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus. 

    Setiap memperkosa korban, pelaku DAN selalu mengatakan, anggap saja perbuatan bejat itu sebagai pelajaran agar mendapat rida dari guru.

    "Itu kata-kata pelaku kepada korban saat melakukan aksi bejatnya. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021," kata Kapolres Subang, dilansir dari iNewspada Rabu, 22 Juni 2022.

    AKBP Sumarni menyatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curahan hati (curhat) korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya. Dari sinilah kasus terungkap.

    "Tindak pidana persetubuhan dan atau tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Dilakukan oleh seorang pendidik," ujar AKBP Sumarni.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, pakaian dan pakaian dalam milik korban serta kertas berisi curhat.

    Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban pada 23 Mei 2022. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Kalijati Timur.

    "Tersangka DAN dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang.

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa