• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    LSM LIRA Desak Penegak Hukum Tuntaskan Gedung RSUD Painan yang Gagal Kontruksi



    Foto Buslim Syabir. LSM LIRA: Pondasi KSLL Gedung RSUD Painan Gagal Kontruksi Negara Dirugikan.

    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Kamis, 23 Juni 2022 bertempat di salah satu Rumah Makan di kawasan Ujung Gurun, LSM LIRA Sumbar, menggelar jumpa pers dan memaparkan temuannya mengenai banyaknya proyek yang menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) yang telah merugikan keuangan negara di Sumatera Barat.

    "Hasil investigasi kami di beberapa tempat, seperti pembangunan RSUD M Zein Painan di Pesisir Selatan, pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading di Pasaman Barat dan Masjid DPRD Sumbar, penggunaan pondasi KSLL bermasalah," ujar Buslim Syabir, Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Sumbar, Buslim Syabir.

    Dikatakan Buslim Syabir, misalnya pada pembangunan RSUD M Zein, akibat penggunaan pondasi KSLL yang tidak tetap, berakibat pada gagal kontruksi.

    "Itu yang menyebabkan pemda tak mau melanjutkan pembangunan. Kita mendorong penegak hukum untuk menyelidikinya. Jika terkendala di sini, kita bawa ke tingkat yang lebih tinggi," katanya didampingi oleh Asisten II LSM LIRA Sumbar Syafrizal Koto.

    Dijelaskan Buslim Sabir, pemeriksaan Ahli Bangunan Universitas Narotama, Jawa Timur yang ditunjuk oleh Inspektorat Kab Pesisir Selatan pada 2018, menyatakan bahwa kemampuan layan (serviceability) pondasi KSLL pada Gedung Baru RSUD M. Zein, Painan tidak terpenuhi. Dalam laporannya, ahli merekomendasikan untuk tidak melakukan perbaikan dikarenakan resiko kegagalan/patah pondasi yang dapat membahayakan pekerja konstruksi.

    Untuk RSUD Painan, jelas Buslim Syabir, pihaknya sudah melaporkan ke KPK. Dan KPK meneruskan ke Kajati untuk di tindak lanjuti.

    "Untuk RSUD M Zein Painan ini sudah diambil uang Rp 31 M oleh kontraktor," terangnya.

    Dan pondasi KSLL ini, kata Buslim Syabir, pengerjaannya diserahkan ke sub kontraktor. Namun, sangat disayangkan subkon ini tidak tersentuh sama sekali.

    "Selama ini tidak tersentuh subkon itu, ditambah lagi ada hubungan dengan pihak bersinggungan. Kita mendesak penegak hukum mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," cakapnya.

    Kegagalan penerapan pondasi KSLL ini, kata Buslim Syabir lagi, juga terjadi pada gedung RSUD Pratama Ujung Gading, Pasaman Barat. 

    "Gedung RSUD Pratama itu sempat digunakan dan ditempati ASN, tapi ditinggalkan karena pondasi KSLL yang menyebabkan gagal kontrokri. Sampai saat ini kasus ini belum difollow up oleh penegak hukum," katanya.

    Terbaru di DPRD Sumbar, kata Buslim Syabir, pembangunan masjid di lingkungan DPRD Sumbar juga menggunakan pondasi KSLL.

    "Pembangunan Masjid di DPRD Sumbar. Awalnya diminta pondasi laba-labanya ke perusahaan khusus pelaksana Pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba, yaitu PT. Katama Suryabumi, tapi kami lihat perusahaannya sudah dibekukan oleh Kemenkuham," katanya. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa