• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan, Henry Subiakto: Orang Tak Bisa Dipidana Karena…

     


    Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Henry Subiakto: Orang Tak Bisa Dipidana karena…

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Edy Mulyadi resmi jadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

    Edy Mulyadi resmi ditahan setelah sempat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

    Menanggapi hal ini, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prof. Henry Subiakto ikut angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

    Henry Subiakto mengatakan, seseorang tidak bisa dipidanakan karena menghina bahasa atau daerah.

    Menurut Henry Subiakto, saat ini belum ada pasal yang dapat memidanakan tindakan tersebut.

    "Orang tak bisa dipidana krn penghinaan pd BAHASA ataupun penghinaan pd DAERAH. Pasal pidananya tdk ada," kata Henry Subiakto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto pada Selasa, 1 Februari 2022.

    Henry Subiakto memaparkan, beberapa tindakan yang dapat dipidanakan adalah menyebarkan berita bohong yang sengaja menimbulkan onar di masyarakat.

    Selain itu, sengaja menyebarkan informasi untuk memprovokasi kebencian berdasarkan SARA.

    "Yg ada & bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yg sengaja bikin onar di masyarakat. Atau nyebar informasi utk provokasi kebencian SARA," jelasnya.

    "Nurut Anda dia mlakukan apa?" tukasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya komentar Edy Mulyadi yang menyoroti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sempat timbulkan polemik publik.

    Dalam komentarnya tersebut, mantan Caleg PKS itu menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.

    Ia bahkan menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dinilainya seperti macan berubah jadi meong. 

    (Seputartangsel)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa