• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Enggal Pamukty: TKA China Hidup Enak, Warga Lokal Dijadikan Budak

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pegiat Media Sosial, Enggal Pamukty turut buka suara terkait ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Enggal Pamukty langsung membandingkan kasus kerangkeng manusia yang diketahui merupakan pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat itu dengan para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China.

    Menurut Enggal Pamukty, TKA China kerap diberikan pekerjaan dengan gaji di atas rata-rata masyarakat.

    Tak hanya itu, Enggal Pamukty mengungkapkan TKA China bisa hidup dengan enak dan bisa bepergian dengan mudah.

    Sementara, Enggal Pamukty mengatakan warga lokal (warlok) diperlakukan tidak baik dengan dijadikan dan dikurung dalam kerangkeng manusia seperti yang dilakukan oleh Bupati Langkat tersebut.

    Hal itu diungkapkan oleh Enggal Pamukty melalui cuitan di akun Twitter @EnggalPamukty pada Senin, 24 Januari 2022.

    "TKA China dikasi kerja dg Gaji diatas rata-rata hidup enak dan bisa mondar mandir, sementara warlok dijadikan Budak dan dikurung dalam sel," ujar Enggal Pamukty.

    Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin usai terkena OTT KPK yang diungkap oleh Migrant CARE.

    Dalam laporannya, Migrant CARE mengungkap ada dua sel di dalam rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

    Tak hanya dimasukkan di kerangkeng, para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam dan sebagian mengalami luka.

    Para pekerja dipekerjakan di kebun sawit selama 10 jam dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

    Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses ke mana-mana.

    Untuk itu, Migrant CARE menuntut Komnas HAM untuk mengusut perbudakan modern tersebut diusut dengan tuntas karena bertentangan dengan UU No 5 tahun 1998 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 28 September 1998. 

    (Seputartangsel)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa