• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    UU Cipta Kerja Dibatalkan, Arief Poyuono Minta Jokowi Bubarkan MK


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah politik membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran telah membatalkan (menyatakan inkonstitusional) Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.

    "Saya berpikir, Mas Jokowi harus mengambil langkah-langkah politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi. Itu paling bagus. Lakukan dekrit. Gitu kan," ujar Arief Poyuono dalam sebuah wawancara yang diunggah kanal YouTube Andre GunAwan, diunggah pada Kamis, 25 November 2021.

    Bahkan Arief Poyuono yang menjabat Ketum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu, meminta Presiden Jokowi sesegera mungkin membuat Perppu tentang berlakunya kembali Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

     "Lakukan Perppu, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Omnibus Law. Gitu lho. Ya kan. Banyak caranya," tandas Arief Poyuono.

     "Cuma berani gak Mas Jokowi. Sebab bahaya ini, bisa enggak ada investor lho. Pada kabur semua," tandasnya.

     Arief Poyuono menilai putusan MK membatalkan UU Omnibus Law telah membuat berantakan semua rencana Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dan untuk memasukkan investor ke Indonesia.

     Karena menurut Poyuono UU Omnibus Law itu mempermudah investor masuk ke Indonesia, sehingga lapangan kerja bertambah jadi banyak.

    "Nah, dengan putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional, maka artinya tidak berlaku, gitu lho. Ini para investor bisa cabut keluar dari Indonesia dan pasar saham bisa berantakan, gitu lho. Termasuk tambang yang sedang hot-hotnya saat ini juga bisa berantakan semua," tandanya.

    Atas dasar itulah, Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit pembubaran MK. Juga Perppu pemberlakuan kembali UU Omnibus Law.

    FSPTSI-KSPSI Mengapresiasi dan Mendukung MK 

     Sementara itu, sikap berlawanan dari Arief Poyuono datang dari Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

     Organisasi pekerja pimpinan HM. Jusuf Rizal ini memberi apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Cipta Kerja, dimana MK memutuskan UU tersebut harus diperbaiki selama dua tahun serta UU tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga turunannya.

     "FSPTSI-KSPSI juga memberi apresiasi atas perjuangan para serikat pekerja yang tidak pernah lelah dan putus asa memperjuangkan masa depan para pekerja," tegas HM.Jusuf Rizal, Ketua Umum FSPTSI-KSPSI kepada media di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

     Menurut aktivis pekerja dan buruh berdarah Madura-Batak itu, keputusan MK patut dirayakan karena itu merupakan kemenangan pekerja dan buruh, sekaligus menunjukkan independensi MK.

    Sejak awal, lanjut Jusuf Rizal yang juga Waketum KSPSI, terdapat perbedaan di dalam serikat pekerja. Sebagian mendukung, sebagian lagi menolak.

     "Dan lewat keputusan ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini serikat pekerja yang menolak telah dikabulkan MK meski tidak secara keseluruhan," tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). 

     (Jurnasnews)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa