• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Merasa Dirugikan, Masyarakat Parit Malintang Kadukan Nasib Pada Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H 


     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Pembebasan lahan ganti rugi tanah Tol Padang- Pekanbaru di Kenagarian Parit Malintang Padang Pariaman, yang bikin resah tampaknya akan bergulir ke ranah hukum.

     Minggu, 3 Oktober 2021, bertempat di Pangeran Beach Hotel Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H, mendampingi Datuak Rangkayo Mulie Mantan Ketua KAN Nagari Parit Malintang dan masyarakat Parit Malintang dalam jumpa pers mengenai kongkaling ganti rugi tanah untuk jalan Tol Padang - Pakanbaru.

     Dalam jumpa Pers tersrbut, Datuak Rangkayo Mulie Mantan Ketua KAN Nagari Parit Malintang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Padang Pariaman melalui panitia Pembebasan tanah Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang di keluarkan Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Tahun 2007 No 05/Penpel-PM/1V/2007 dengan perihal Penyerahan tanah untuk pusat ibukota kabupaten Padang Pariaman yang di tujukan pada Bupati Padang Pariaman.

    Dalam surat tersebut yang di tanda tangani AB.DT Rajo Ameh selaku Ketua Panitia pembebasan tanah dan Syamsul Bahri selaku walinagari saat itu yang juga di tanda tangani B DT Sinaro S.Pd sebagai Ketua KAN Nagari Parit Malintang yang di tembuskan ke Ketua DPRD, Pengadilan Negeri, Kejari, Kapolres. Dandim serta Camat Enam Lingung Padang Pariaman.

    Menurut DT Rangkayo Mulie tidak bisa di jadikan alasan tanah tersebur sudah menjadi milik atau aset Pemda Padang Pariaman Sebagai Pengalihan Hak.

    Tanah tersebut bukan milik pribadi tetapi adalah tanah ulayat nagari Parit Malintang, Kami atas nama masyarakat akan mengugat Pemda Padang Pariaman karena tanah tersebut bukan hak milik hanya hak pakai.

     Anehnya, menurut Dt Rangkayo Mulie Hak Pakai di minang tidak sama dengan Hak pakai di Indonesia. Hak Pakai Di Minang ambilah semua manfaatkanlah selama masih di pergunakan. Kalau sudah selesai kembalikan lah ke masyarakatnya, “Kabau Pai Kubangan Tingga, “Tabaok Tanah Luluak Nan Lakek Di Badan”Kembali lagi Ke Kerapatan Adat Nagari. Ganti Tanaman, Bangunan kan ada penggarap di situ Kalau di anggap penyerahan masyarakat itu sebagai pelepasan hak.Aneh Gak mana bisa tanah ulayat di serahkan oleh seorang penggarap. Dan yg paling lucu akan muncul konflik lain.

     Sampai saat ini kami belum pernah menyerahkan tanah ke pemda Padang Pariaman. Yang ada itu adalah surat pernyataan surat kesediaan menyerahkan tanah untuk Ibukota kabupaten pada Tahun 2007, Dan setelah kami tanyakan ke BPN dan kami pantau sejak dulu, surat itu tidak bisa menjadi dasar menjadi aset Pemda. Kalau Tanah itu menjadi aset Pemda harus ada pengalihan hak dan serah terima, kata DT rangkayo Mulie.

    Penggarap itu bisa saja urang sumando, Sampai hari ini kami belum pernah menyerahkan tanah ke pemda Padang Pariaman, Urang sumando sebagai penggarap hanya bisa menerima ganti rugi tanaman, Akan Tetapi kalau Ganti Rugi tanahnya ninik mamak yang berhak.

    Sementara itu Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H, menyampaikan, " Saya sebagai pengacara tentu akan memperjuangkan hak dari klien, apalagi saya adalah putra Sicincin. Tentu persoalan masyarakat Parit Malintang ini merupakan tanggung jawab moral bagi saya, " pungkasnya. (

    Wik/Yl)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa