• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jokowi Sebut Masalah KPK Bukan Urusannya, Saut Situmorang: Presiden Salah Mikir

     


     SUMBARRAYA.COM, - - – 

     Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak sepakat jika 57 eks pegawai KPK dipindah atau direkrut oleh lembaga lain. Dia berpandangan jika mereka lebih tepat bekerja di lembaga antirasuah seperti semula.

     Kendati demikian, Saut menyadari jika keinginannya tersebut sulit terealisasi sekarang. Menurutnya, hal itu bisa terwujud ketika rezim yang berkuasa telah berganti.

     “Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK untuk kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in,” kata Saut dalam diskusi publik berjudul ‘Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi’, Minggu, 17 Oktober 2021, dilansir dari Jawapos.com.

    Atas dasar itu, Saut meminta kepada masyarat agar memilih pemimpin yang sejalan memiliki visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, menurut dia kondisi seperti sekarang akan terulang lagi.

    “Persoalannya kita harus cari presiden yang benar-benar inline dengan pembangunan bangsa ini. Parpol yang udah ancur-ancuran itu jangan dipilih lagi,” jelas Saut.

     Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

     Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

     Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi.

     Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

    “Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa