• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dinas PUPR dan Pertanahan Tanah Datar Tetapkan Pemenang Haram Lelang Hibah Air Minum

     


     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Luar biasa...itulah kata yang tepat dialamatkan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, karena tanpa memikirkan akibat yang akan berujung pada ranah hukum, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berani bermain api dengan menetapkan CV. Karya Gema Nusantara sebagai pemenang tender Lelang Hibah Air Minum.

    Seperti yang telah di umumkan dan bahkan sewaktu berita ini dinaikan bahwa bahwa pemenang sebenarnya pada tender Lelang Hibah Air Minum tersebut adalah CV. Kenzo Beton dan hal ini dapat di lihat pada tayangan LPSE Tanah Datar.

    Hal tersebut disorot oleh Rahmat Saleh salah seorang pemerhati konstruksi, ia menduga CV. Kenzo Beton telah "dizalimi" sebagai pemenang tender demikian sebut Rahmat Saleh.

     Menurut Rahmat, sesuai pengamatan, saat penetapan pemenang lelang, sebagaimana tercantum pada pengumuman LPSE Tanah Datar pemenang tender Kegiatan Hibah Air Minum adalah CV. Kenzo Beton.

    CV. Kenzo Beton telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan Hibah Air Minum dengan nilai Rp 800.539.277,09. Jelas Rahmat. Namun yang melaksanakan kegiatan Hibah Air Minum tersebut sepertinya dari perusahaan lain bukan dari perusahaan pemenang lelang (CV. Kenzo Beton).

    Berdasarkan pantauan lebih lanjut menurut Rahma, Kabid Cipta Karya  Lovely Harman Zulyadi secara sepihak telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, saat Kenzo Beton sedang melakukan tahap persiapan kegiatan.

     Berdasarkan informasi yang kita himpun, Lovely Harman Zulyadi terkesan sewenang-wenang menerbitkan SP 1 dan melaksanakan pemutusan kontrak secara sepihak bahkan sempat terdengar Lovely Harman Zulyadi menyebar fitnah bahwa rekanan "kabur".

     Kesewenang-wenangan Lovely Harman Zulyadi dilakukannya diduga sebagai akibat telah adanya "kesepakatan haram" dengan rekanan lainnya" dan pembuktiannya tentu saja berada pada kewenangan aparat penegak hukum" tegas Rahmat.

    Pasalnya berdasarkan informasi yang sempat kita himpun, pasca pemutusan kontrak sepihak tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menunjuk CV. Karya Gema Nusantara sebagai pelaksana Kegiatan Hibah Air Minum tersebut.

    Sikap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ini tentu saja sangat merugikan CV. Kenzo Beton sebagai pemenang lelang yang telah ditetapkan, sebut Rahmat.

     Sementara itu disaat Kegiatan Hibah Air Minum ini diserahkan kepada CV. Karya Gema Nusantara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaannya juga tersendat-sendat.

    Lanjut Rahmat, selain diduga telah terang-terangan melakukan praktek KKN, dinas terkait telah menimbulkan kerugian baik moril maupun materil terhadap CV. Kenzo Beton.

    Untuk meluruskan hal tersebut dan melindungi hak-hak rekanan (CV. Kenzo Beton) dibutuhkan peran aktif aparat penegak hukum baik jajaran kejaksaan maupun kepolisian di Kabupaten Tanah Datar.

    Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar.

     Hal ini sangat penting dalam upaya melakukan pencegahan korupsi di Kabupaten Tanah Datar, apalagi terang-benderang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Jasa Konstruksi.

    Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Richi Aprian diminta untuk menindak oknum yang bermain-main dengan jabatan yang sedang diembannya karena berpotensi merusak nama baik daerah, tutup Rahmat.

    Terkait polemik ini, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ini belum berhasil ditemui.

     (DT)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa