• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Waduh! Gara-gara Rebutan Cewek, Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut


    Ilustrasi. Gara-gara Rebutan Cewek, Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut.

     SUMBARRAYA.COM, - - -

     Dua orang pelajar di Kota Bukittinggi terlibat perkelahian hingga berujung kematian, Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 12.01 WIB.

    Duel maut yang terjadi di kawasan Belakang Balok itu, sangat disayangkan terjadi di jalan yang bagian sisi pinggir dua bidangnya merupakan rumah dinas wali kota Bukittinggi dan Bupati Agam.

    Korban berinisial "F' (16), yang merupakan pelajar kelas 10 di MAN Gulai Bancah, Bukittinggi ini, menghembuskan nafas terakhirnya di RS Yarsi Bukittinggi, sekitar pukul 18.17 WIB, diduga akibat hantaman menggunakan helm pelaku berinisial "NR' (17), pelajar kelas 10 SMA Pembangunan, Bukittinggi.

    Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution mengatakan, korban berinisial F dan pelaku NR, yang keduanya masih pelajar terlibat perkelahian di daerah Belakang Balok, berlatarbelakang peristiwa asmara.

    Korban dan pelaku, sebelumnya sudah saling kontak untuk bertemu di tempat kejadian peristiwa (TKP). Korban datang dengan motor bersama satu orang temanya. Sedangkan pelaku juga mengendarai sepeda motor, datang ditemani dua orang temannya.

    Setelah saling bertemu, keduanya tanpa dibantu teman mereka masing-masing terlibat perkelahian, dimana pelaku NR menggunakan helm menghantam kepala korban F, sehingga terjatuh ke aspal.

    Setelah korban terjatuh, pelaku NR lalu menginjak kepala korban, yang mengakibatkan korban tak berdaya. Warga Gulai Bancah tersebut lalu dilarikan ke RS Yarsi, namun nyawanya tak tertolong.

    Saat ini, pelaku NR, sekarang dengan status anak yang berurusan dengan hukum (ABH), warga Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Simpang Bukit, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam tersebut sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi.

    Kini barang bukti berupa helm yang digunakan sudah diamankan termasuk pelaku juga sudah berada di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak junto UU No 11 Tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak.

    Wanita yang membuat keduanya mau baku hantam, berinisial 'AF" (16), pelajar kelas 10 MAN Gulai Bancah.

    "AF' ditemui saat melayat korban di RS Yarsi, mengatakan, sudah putus dengan korban. Ia lalu berkenalan dengan pelaku "NR" baru tiga bulan, dan telah menjalin hubungan pacaran. 

    Sumber: VALORA

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa