• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kalah QC Pilgub Sumbar, Mulyadi Kini Terancam Dibekuk Polisi Bareskrim


    Polri telah menerbitkan surat penangkapan untuk Cagub Sumbar Mulyadi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

     SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) , - -  - 

     Nasib kurang mujur kini tengah dihadapi Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi usai melewati pencoblosan pada 9 Desember lalu.

     Mulyadi saat ini berada dalam posisi kalah dalam versi hitung cepat atau quick count yang dilakukan lembaga survei di Pilkada Sumbar 2020.

    Berdasarkan data Sirekap KPU hingga Jumat (11/12) ini pun ia ada di urutan ketiga dari empat cagub Sumbar pada Pilkada 2020.

    Tak berhenti sampai di situ, Mulyadi kini terancam ditangkap pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengancam akan menjemput paksa. Hal itu dilakukan lantaran Mulyadi mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12) kemarin. Sebelumnya, ia mangkir pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Senin (7/12).

    "Selanjutnya, kita menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, Kamis (10/12).

     Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Mulyadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

    Andi mengatakan upaya jemput paksa akan dilakukan Bareskrim Polri usai pihaknya merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1. Kasus ini bermula ketika pihak Bawaslu Sumbar mendapatkan laporan dari Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Mulyadi diduga sengaja berkampanye di acara TvOne saat masa kampanye di televisi belum dimulai.

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

    Mulyadi lantas dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan kasus ini. Hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

    Atas penetapan sebagai tersangka, pada 5 Desember lalu, Ketua Umum Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori menegaskan sang cagub saat itu hadir di televisi untuk menjadi narasumber salah satu program sebagai undangan. "Pelanggaran apa yang dilakukan [Mulyadi]?" kata Alirman.

    Meskipun begitu, pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Mulyadi. Ia berharap aparat penegak hukum melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum. 

    Sumber: CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa