• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Beredar Sprindik Soal Korupsi Alkes yang Menyeret Erick Thohir, Ini Kata Ketua KPK.


    Beredar Sprindik Soal Korupsi Alkes yang Menyeret Erick Thohir, Ini Kata Ketua KPK.

     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan alias sprindik terkait Menteri BUMN Erick Thohir.

    Penegasan KPK ini muncul setelah sprindik tertanggal 2 Desember 2020 muncul di media sosial.

    Dalam sprindik tersebut terdapat perintah untuk melakukan penyidikan soal penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan Alkes rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

    Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sprindik tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan Alkses rapid test.

    Firli memastikan sprindik tersebut palsu.

     “Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," jelas Firli saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.

    Lebih lanjut Firli telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusuri asal mula sprindik palsu tersebut dan menemukan pelaku.

    Lebih lanjut Firli telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusuri asal mula sprindik palsu tersebut dan menemukan pelaku.

     "Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tagas Firli.

    Adapun sprindik palsu tesebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020. Nomor spirndik palsu tersebut yakni Sprin.Dik-19/01/st/2020. 

     Source: Kompas.tv

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa