Jokowi Ogah Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, MUI Turun Tangan Soal Pilkada Serentak 2020
SUMBARRAYA.COM, - - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 (virus corona) dapat dipikirkan kembali secara matang. Soalnya penularan Covid-19 masih tinggi dan belum berakhir.
“Kalau dari penyelenggaraan pilkada ini masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19 baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya. Maka tentu menundanya akan jauh lebih baik dan lebih mashlahat dari pada tetap memaksakan pelaksanaannya,” ujar Sekertaris Jendral Majelis MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 September 2020.
Anwar menyinggung soal kaidah yang sangat terkenal di kalangan ulama dan perlu diperhatikan ihwal Pilkada Serentak ini.
Kaidah tersebut adalah Dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan kemafsadatan harus di dahulukan dari mengambil kemashlahatan.
“Sekarang negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19 dimana kasus pasien yang sakit dan meninggal tampak semakin meningkat dengan tajam sehingga dengan adanya pelaksanaan pilkada serentak di akhir tahun ini hal-hal demikian tentu jelas akan sangat mengkhawatirkan,” jelas Anwar.
Menurutnya pelaksaan Pilkada serentak bisa memberikan dampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Indonesia. Pasalnya di acara tersebut rentan terjadi kerumunan dan membuat klaster baru.
“Karena keadaan seperti itu akan bisa menjadi tempat penyebaran virus corona tersebut secara lebih masif,” tegasnya.
Tak hanya itu Anwar menilai pemerintah, Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) harus mengkaji secara detail dampak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Jika menimbulkan sejumlah masalah, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu. “Untuk itu pemerintah dan pimpinan partai politik serta pihak KPU dan Bawaslu hendaknya benar-benar bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya,” bebernya.
“Bukankah tugas negara dan pemerintah itu adalah melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan menganggu dan mengancam kesehatan dan jiwa mereka,” imbuhnya.
Apabila keputusannya akan tetap dilaksanakan, maka sistem penyelenggaraannya harus benar-benar bisa menjamin tidak terjadinya penularan dari virus yang berbahaya ini.
“Jika hal ini bisa diwujudkan, maka pilkada tentu tidak masalah untuk dilaksanakan. Tapi kalau hal itu tidak bisa ditegakkan dan dihindarkan maka pilkada tersebut tentu sebaiknya ditunda karena yang namanya kesehatan dan keselamatan jiwa dari anak-anak bangsa itu jauh lebih penting dari pilkada itu sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah sebelumnya pun meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa.
Usul penundaan tak lepas dari kekhawatiran akan bahaya virus corona. Apalagi kasus baru di Indonesia masih terus bertambah dengan angka ribuan setiap harinya.
Sumber: galamedia
No comments