• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Buntut Vaksin Corona Hadi Pranoto, Akhirnya Muannas Alaidid Laporkan Anji ke Polisi

    Foto: Anji (kiri) dan Muannas Alaidid (kanan). Buntut Vaksin Corona Hadi Pranoto, Akhirnya Muannas Alaidid Laporkan Anji ke Polisi.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020.

    Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten Youtube tentang vaksin virus corona.

    Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya membikin laporan lantaran Anji diduga menyebarkan berita bohong.

    Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

    "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020.

    Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi.

    Pertama adalah soal swab tes dan rapid tes dalam penanganan virus corona.

    "Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang SWAB dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," sambungnya.

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bertutur Hadi dalam konten Youtube Anji juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Atas hal itu, dia menuding jika konten tersebut akan merugikan banyak pihak.

    "Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," beber Muannas.

    Laporan terssbut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji.

    Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

    (Source: suara.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa