• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kasus Jiwasraya, Jampidsus: Ada Saham Grup Bakrie Rp 1,7 Triliun tapi Nilainya Turun per 17 Maret

    Foto: Jampidsus Ali Mukartono. Kasus Jiwasraya, Ada Saham Grup Bakrie Rp 1,7 Triliun tapi Nilainya Turun per 17 Maret.

    SUMBARRAAYA.COM, - - - 

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono melaporkan hasil penyelidikan dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Ali mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya memiliki saham Grup Bakrie senilai Rp 1,7 triliun.

    "Dalam laporan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dan penempatan saham Grup Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp 1,7 triliun," kata Ali dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

    "Per tanggal 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar," tuturnya.

    Ali menyebut pembelian saham Grup Bakrie itu masih terus didalami.

    Dia juga mengatakan, Kejaksaan Agung akan menyelidiki keterlibatan Grup Bakrie dalam transaksi tersebut.

    "Data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya sejauh mana keterlibatannya dalam memanipulasi harga saham, masih dalam verifikasi," ujar Ali.

    Dalam skandal Jiwasraya, Grup Bakrie diduga terlibat karena ada pembelian saham dua perusahaan Grup Bakrie yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).

    Dikutip dari Harian Kompas, Jumat, 26 Juni 2020, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro mengatakan, Grup Bakrie terlibat dalam pengaturan saham Jiwasraya sebelum dimulainya sidang perkara skandal Jiwasraya.

    Menurut Benny, dirinya hanya kambing hitam. Ini karena dia memiliki aset besar yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara.

    Adapun yang menyebabkan kerugian Jiwasraya sejak tahun 2006, lanjut Benny, adalah perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menutupinya.

    Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, menolak menanggapi hal tersebut. Alasannya, hal itu terkait dengan laporan penghitungan kerugian negara yang saat ini sudah diserahkan kepada Kejagung.

    "Laporan itu bersifat rahasia," kata dia.

    (Sumber: KOMPAS.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa