LSM Ranah Minang Bersih Minta Pemerintah Perketat Lagi Penerapan Physical Distancing
Ketua LSM Ranah Minang
Bersih, Syafrizal Koto
SUMBARRAYA.COM, (Padang ) - - -
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ranah Minang
Bersih, Syafrizal Koto akan mempidanakan siapapun yang melakukan pelanggaran
terhadap aturan physical distancing (jaga jarak fisik) guna menekan penyebaran
virus corona atau Covid-19. Demikian diungkapkannya sewaktu media ini
berkunjung dikantor LSM Ranah Minang Bersih yang berlokasi di jalan Wahidin
no.14 Padang, (Jumat 22/05).
“Kita dalam hal physical distancing ini tidak pandang
bulu apakah itu Kepala Daerah, Anggota Dewan, Kelompok/Perkumpulan, Partai
Politik, Individu-individu serta calon Kepala Daerah yang mengabaikan aturan
physical distancing ini akan kita pidanakan,”ujar Syafrizal Koto tegas.
Syafrizal Koto juga mengatakan, kejadian di kantor Pos
kemarin sewaktu masyarakat mencairkan BLT merupakan pelajaran penting bagi kita,
hanya berselang dua hari saja Pasien Positif cocona di Kota Padang naik dratis,
dimana para penegak hukum padahal kantornya bersebelahan dengan Kantor Pos
tersebut, katanya.
Menurutnya, kalau kita sepakat untuk memutus rantai
pemdemi Covid 19 ini, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Sumbar dan Pemko
Padang serta aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan sanksi bagi
pelanggar physical distancing karena kondisi sekarang sudah masuk dalam kondisi
darurat.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi
wabah Covid 19 ini harus jelas dan tegas serta harus menunjukan konsolidasi
penanganan yang maksimal dan efektif. Jangan sampai membingungkan masyarakat,
seperti penyaluran BLT tersebut Masyarakat disuruh physical distanching akan
tetapi ditumpuk pada satu titik inikan abu-abu namanya,”ungkapnya.
Ketua LSM Ranah Minang Bersih juga mengingatkan bahwa
masyarakat berkerumun lima orang saja dibubarkan, arisan dibubarkan, kenduri
dibubarkan, tapi kok sewaktu pencairan BLT di kantor Pos yang berkerumun
ratusan orang dibiarkan, ini kan aneh. Saya juga mengingatkan pada Anggota
Dewan, Kelompok/Perkumpulan, Partai Politik, Individu-individu serta calon
Kepala Daerah jangan dalam memberikan bantuan mengabaikan kesehatan masyarakat. Bagi yang mengabaikan aturan physical distancing ini akan kita
pidanakan, ucapnya dengan nada serius.
Akhir kata Syafrizal Koto berharap agar semua pihak
taat pada imbauan WHO dan pemerintah pusat untuk physical distancing. Jangan
sampai kebijakan memberi contoh yang tidak baik dan jangan membuat agenda
kegiatan yang memancing kerumunan orang banyak, “tandasnya.
#Wik
No comments