• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kantongi SK Kemenkumham, Partai Gelora Sah Menjadi Partai Politik

    Anis Matta (pertama kiri), ketua Umum Partai Gelora saat bersalaman dengan Sarwono (ketiga kiri) di Jakarta (Dok. Humas Partai Gelora)

    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - 

    Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akhirnya mengantongi SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik. Partai Gelora sah menjadi partai.

    'Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.
    Partai sempalan PKS ini resmi dideklarasikan pada 10 November 2019.

    Partai Gelora dihela sejumlah mantan tokoh muda berpengaruh di PKS. Di jajaran elite Partai Gelora berdiri antara lain Anis Matta yang didapuk menjadi ketua umum, Fahri Hamzah (wakil ketua umum), dan Mahfudz Siddiq (sekjen). Anis mantan Sekjen PKS, sedangkan Fahri adalah Wakil Ketua DPR 2014-2019 dan Mahfudz pernah menjabat Ketua Komisi I DPR.

    Pada 31 Maret 2020, Partai Gelora secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

    Meski banyak dipimpin orang-orang bekas PKS, Partai Gelora mengklaim diri berbeda. "Kalau ditanya apa bedanya Partai Gelora dengan PKS, Gelora ini PKS yang mengindonesia," ujar Mahfudz Siddiq, Ahad, 23 Februari 2020 silam.

    #Wik | mond

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa