• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ismail Novendra: AWAK Akan Tindak Lanjuti Kekerasan dan Intimidasi Dua Jurnalis yang Terjadi di Proyek DPUPR Kota Padang

        Ismail Novendra.

    SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - – 

    Sabtu (04/04/2020) Seperti yang dilansir oleh www.mitrarakyat.com, Diduga tidak terima pekerjaan nya dikoreksi, seorang kapala tukang di proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang PSDA yang menggunakan anggaran daerah “meradang” menghina bahkan hampir pukul wartawan.

    Kepala tukang yang bekerja di proyek drainase yang berlokasi dijalan Lubuk Bayu, Kecamatan Nanggalo, Padang kemudian diketahui bernama “Is”. Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukannya oleh awak media, bukannya menjawab malahan “IS” memaki-maki awak media sampai hampir melakukan pemukulan.

    Dengan melontarkan kata caci maki kepada awak media online Joernalandalas.com dan mitra rakyat.com ini Terindikasi ” IS” menghalangi-halangi wartawan dalam mencari berita. Malah kepala tukang tersebut berupaya mengajak seluruh anggota nya untuk memukul wartawan yang mencari informasi ini.

    Kemudian terlontar dari mulut kepala tukang untuk mengadukan wartawan kepada salah satu oknum Polisi Militer(PM) seraya menelponnya. Tidak lama kemudian “IS” sebagai kepala tukang bergegas meninggalkan awak media.

    Saat kejadian disaksikan beberpa pekerja dan warga yang mengaku sebagai ketua kelompok dari masyarakat yang namanya tidak diketahui.

    Waktu dikonfirmasi kepada Mike wartawan sebagai korban kekerasan mengatakan, “akan melaporkan kepala tukang itu, juga dinas terkait atas perlakuan yang diterimanya”, kata Mike, setelah kejadian.

    Kuat dugaan pekerjaan ini bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pada pelaksanaannya, oleh karena itu kepala tukang merasa kepanasan saat dikonfirmasi, sebutnya.

    Menurut Mike lagi, pada saat itu tidak ada satupun pihak yang berkompeten berada dilokasi, Mulai dari Pelaksana lapangan dari pihak Kontraktor, Tenaga Supervisi dari Konsultan Pengawas, dan PPTK Kegiatan ataupun pihak lain dari Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang. Bahkan informasi untuk masyarakat pun terkesan sengaja ditutupi, sebab tidak ditemukan keberdaaan papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

    Terkait hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus, mengecam intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik, seperti hal yang dialami oleh 2 (dua) orang wartawan saat menjalankan kontrol sosial pada pekerjaan proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang PSDA.

    “Sepanjang wartawan tersebut menjalankan tugas jurnalistik, kami mengecam pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap 2 (dua) orang wartawan Online yang sedang bertugas. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus (Selasa, 7/4).

    Heranof juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik dilindungi oleh UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku Intimidasi dapat dituntut secara hukum, karena telah menghalang-halangi tugas wartawan seperti diatur pada pasal18 (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), ujarnya.

    Sementara itu Senada dengan Ketua PWI Sumbar, Ismail Novendra Ketua Harian AWAK (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi) DPW Sumatera Barat mengatakan, “LSM Awak Mengutuk perilaku yang melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap wartwan yang sedang melakukan tugas Jurnalistik, Pihak PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang harusnya lebih ketat dalam mengawasi jalannya Pekerjaan”.

    “Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pihak yang berkompeten di lapangan, untuk apa Konsultan Pengawas dibayar, jika tidak mengawasi jalannya pekerjaan, hanya menunggu laporan mengarang indah dari pihak kontraktor saja di kantornya?” lanjut Ismail lagi.

    Ismail Novendra juga mengatakan, LSM Awak akan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas, dan mengharapkan para penegak hukum proaktif dalam menindaklanjutinya, ucapnya. “Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan” tutup Ismail. 

    # Tim

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa