• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Laporan JARAK Soal Andre Rosiade di Tolak Polri, Ini Alasannya


    SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA) - - -

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan pihaknya menolak laporan Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia terkait kasus penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang yang melibatkan kader Partai Gerindra, Andre Rosiade karena berkas yang dibawa JARAK masih belum memenuhi syarat.

    “Laporan itu harus ada kelengkapan berkas dan barang bukti,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

    Argo menyebut, penyidik tentu memilik SOP dalam memproses suata laporan. Apalagi, kasus yang dilaporkan JARAK menyangkut harga diri orang.
    VIDEO: VIDEO TEROR CORONA: Kisah Mahasiswa Indonesia Terkurung di Kota Mati Wuhan

    Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro itu menyarankan agar pelapor melengkapi berkas, salah satunya barang bukti yang dituduhkan.

    “Laporan yang dibuat harus memiliki bukti awal yang kuat seperti video dan lainnya,” ungkapnya.

    Diketahui, Bareskrim Polri menolak laporan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia perihal anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN dan muncikari di Padang, Sumatera Barat.

    Meski demikian, Anggota DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung enggan menyebut laporannya atas Andre tersebut tidak diterima pihak polisi. Menurutnya, pihak kepolisian hanya memberikan saran untuk melengkapi bukti atas laporannya tersebut.

    “Kalau dibilang tidak diterima sih bukan artinya tidak diterima ya. Artinya baru secara follow up saja, baru kita tadi buat. Nanti, kita disuruh pembuktian secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa belum kita bawa sepenuhnya,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

    # Wik | pojoksatu

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa