• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KPK Sebut Penghentian 36 Kasus Korupsi Atas Usulan Penyelidik

        
    SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA) - - - 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan mengenai penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyelidik. Hasil gelar perkara selanjutnya disampaikan ke deputi penindakan KPK dan diteruskan ke pimpinan.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengusulan pemberhentian penyelidikan suatu kasus, tim penyelidik tentu paham mana yang bisa dilanjutkan atau sebaliknya. Setelah melakukan penilaian awal, tim penyelidik menyampaikan kepada deputi penindakan, kemudian diserahkan ke pimpinan.

    "Di deputi penindakan sudah. Penyelidik yang menelaah, mengevaluasi, lalu disampaikan ke deputi penindakan, dan diusulkan ke pimpinan. Pimpinan membaca," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020).

    Alex mengatakan, surat laporan penghentian 36 kasus tersebut telah sampai ke meja masing-masing pimpinan. Dia memastikan, dalam laporan yang diterimanya, tidak ada satu pun yang mal administrasi. Dengan kata lain semua latarbelakang dan alasan tertuang dengan jelas.
    BACA JUGA:
    DPR Minta KPK Jelaskan Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Kimau).

    Menurut dia, salah satu faktor penyebab penghentian itu antara lain para pelaku telah belajar memahami alur penyadapan melalui persidangan. Dia menganalogikannya dengan pepatah, keledai tidak akan jatuh di lubang yang sama.

    "Proses penyadapan itu sudah terekspose lewat persidangan. Mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) KPK sudah juga terekspos di persidangan, caranya seperti apa. Orang-orang pasti akan belajar dari kasus-kasus itu. Makanya kita lebih sulit untuk tingkat penyelidikan," ucapnya.

    Dalam proses penyelidikan tertutup, Alex menuturkan, lembaga antirasuah mengandalkan tim yang diterjunkan ke lapangan serta alat penyadapan. Informasi di lapangan itulah yang menjadi sumber informasi KPK ketika hendak melakukan OTT.

    Dia kembali menegaskan, penghentian 36 kasus tersebut tidak seperti tudingan banyak orang yang menyebut adanya penyalahgunaan kekuasaan. KPK semata-mata hanya ingin berbagi informasi dengan masyarakat.

    "Hanya untuk akuntabilitas dan transparansi informasi yang bisa kita sampaikan. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangangi perkara jumlahnya sekian. Kita lakukan evaluasi dan tenyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyelidikan," ucapnya.

    Editor : Zen Teguh 

    # Wik | Konfren KPK

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa