• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP


    SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA). - - - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

    Tersangka berinisial CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/20), sedangkan pelaku AY (22) di daerah Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/20).

    Bertempat di gedung Humas Mabes Polri, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan kedua pelaku CA merupakan tamatan SD dan pelaku AY merupakan lulusan SMP.

    Diketahui keduanya mempelajari keahlian untuk meretas tersebut secara sendiri atau otodidak. CA yang merupakan lulusan sekolah dasar ini merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security. Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dikenakan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    # HK | Humaspolri

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa