Ma'ruf Amin Minta Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino Dihukum

Foto: Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin Minta Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino Dihukum.
SUMBARRAYA.COM, - - - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus menelusuri dugaan pencucian uang
lewat kasino yang dilakukan oleh kepala daerah dan meneruskannya ke
aparat hukum.
Jika terbukti, ia ingin kepala daerah itu dipidana.
"Kalau memang ternyata ada hal hal yang dilanggar, ya, tinggal ditegakkan saja aturannya. Pokoknya semua yang memiliki otoritas bisa menindaklanjuti, bekerja sama dengan PPATK," kata Ma'ruf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Menurut Ma'ruf, kepala daerah dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau dia menyelewengkan bisa kena KPK, dipidanakan, kalau pidana kan ada aturannya," ujarnya.
Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengungkapkan pencucian uang melalui rumah judi atau kasino merupakan modus baru. Sebelumnya, pencucian uang biasa dilakukan melalui penyedia jasa keuangan, seperti perbankan atau pasar modal.
TPPU melalui kasino baru terdeteksi beberapa tahun belakangan.
"Selama ini orang menyimpannya di penyedia jasa keuangan, apakah dalam bentuk produk yang disediakan perbankan, pasar modal. Kasino itu suatu yang baru," kata Kiagus saat dihubungi, Sabtu, 14 Desember 2019.
Modus pencucian uang lewat kasino baru-baru ini mencuat dalam laporan refleksi akhir tahun PPATK 2019.
Dalam laporan itu, PPATK menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.
PPATK menduga kepala daerah menempatkan dana dalam jumlah Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke tempat judi.
(Source: tempo.co)
Jika terbukti, ia ingin kepala daerah itu dipidana.
"Kalau memang ternyata ada hal hal yang dilanggar, ya, tinggal ditegakkan saja aturannya. Pokoknya semua yang memiliki otoritas bisa menindaklanjuti, bekerja sama dengan PPATK," kata Ma'ruf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Menurut Ma'ruf, kepala daerah dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau dia menyelewengkan bisa kena KPK, dipidanakan, kalau pidana kan ada aturannya," ujarnya.
Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengungkapkan pencucian uang melalui rumah judi atau kasino merupakan modus baru. Sebelumnya, pencucian uang biasa dilakukan melalui penyedia jasa keuangan, seperti perbankan atau pasar modal.
TPPU melalui kasino baru terdeteksi beberapa tahun belakangan.
"Selama ini orang menyimpannya di penyedia jasa keuangan, apakah dalam bentuk produk yang disediakan perbankan, pasar modal. Kasino itu suatu yang baru," kata Kiagus saat dihubungi, Sabtu, 14 Desember 2019.
Modus pencucian uang lewat kasino baru-baru ini mencuat dalam laporan refleksi akhir tahun PPATK 2019.
Dalam laporan itu, PPATK menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.
PPATK menduga kepala daerah menempatkan dana dalam jumlah Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke tempat judi.
(Source: tempo.co)
No comments