KPK Masih Sadap Ratusan Nomor Telepon Guna Ungkap Kasus Korupsi
SUMBARRAYA.COM, - - = Komisioner KPK, Alexander MArwata memastikan
Undang-Undang KPK 19 tahun 2019 tidak mengatur penghapusan kewenangan
penyadapan oleh penyidik KPK untuk proses pengungkapan kasus korupsi.
Tetapi, dalam prosesnya kelak, penyadapan KPK wajib melalui izin Dewan
Pengawas KPK. Alex mengatakan ratusan kontak telepon masih dalam status
penyadapan KPK.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan dipilih bersamaan dengan
pelantikan ketua dan komisioner KPK periode 2019-2024, pada Sabtu
(20/12/2019).
“Penyadapan jalan terus. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap,”
kata Alexander di Pusat eduksi antikorupsi KPK C-1, Jakarta, Rabu
(18/12/2019) malam.
Alexander menjelaskan, bahwa beberapa nomor masih dalam penyadapan. Bahkan, kata dia, ada yang baru satu bulan.
“Selama ini, penyadapan memang menjadi modal bagi penyidik di KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” terang dia.
Tetapi, dia juga mengakui sejak kontroversi UU 19/2019, KPK jarang
kembali melakukan OTT. Dia mengklaim tak ada OTT juga bukan karena
berlakunya UU KPK yang baru. Melainkan, disebutnya karena memang tim
penyidik KPK belum menemukan peluang melakukan OTT.
Alexander membantah, berlakunya UU KPK yang memberikan birokrasi panjang
tentang penyadapan, membuat para pemburu koruptor tak lagi dapat
melakukan OTT.
“UU 19/2019, kewenangan penyadapan, harus mendapatkan izin dari Dewass.
Tapi, sejak UU 19/2019 berlaku, September 2019, posisi Dewas belum ada.
Penyadapan tetap dapat dilakukan sementara sebelum Dewas KPK terbentuk,”
kata Alexander.
(KBRN)
No comments