• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kemendagri Persilakan Gerindra Inisiasi Interpelasi Gubernur Sumbar


              Kemendagri Persilakan Gerindra Inisiasi Interpelasi Gubernur Sumbar
    Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
     
    SUMBARRAYA.COM, - - - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) menginisiasi hak interpelasi terhadap Gubernur Irwan Prayitno. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik memastikan pemerintah pusat tidak akan mencampuri urusan hak interpelasi itu.

    "Nggak perlu (pemerintah pusat campur tangan) itu kan haknya DPRD. Nah mekanisme cek and balances tu ada 3 di DPRD itu, pertama interpelasi untuk minta keterangan kemudian dijawab oleh pemerintah, apabila jawaban pemerintah tidak memuaskan perlu penyelidikan lebih lanjut, bisa dilanjutkan dengan melaksanakan angket, itu kan mekanisme demokrasi yang sudah kita atur di peraturan pemda," ujar Akmal kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2019.

    Akmal menilai wajar jika pihak DPRD ingin meminta penjelasan seorang kepala daerah terkait kegiatan pemerintah. Terlebih, hak interpelasi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
     
    "Apabiila ada kebijakan pemda yang dianggap tidak relevan dengan tujuan-tujuan pemda, contoh sering keluar negeri tapi tidak ada hasilnya, boleh nggak DPRD menanyakan? Boleh karena itu diatur dalam UU," imbuhnya.
     
    Dengan adanya inisiasi hak interpelasi itu, Akmal mengatakan tidak perlu lagi pemerintah pusat melakukan investigasi. Dia mempersilakan DPRD Sumbar untuk menjalankan hak-haknya.

    "DPRD kan punya hak itu, hak interpelasi, hak angket, sampai hak menyatakan pendapat. Ini adalah ranahnya DPRD, nggak perlu kemendagri, interpelasi aja belom kok minta investigasi, Mau kita investigasi apa. Laksanakan saja dulu, itu kan teman-teman parpol di daerah memang diberi ruang untuk itu," katanya.

    Kemendagri, sebut Akmal, hanya melakukan pengawasan terkait proses hak interpelasi itu. Kemendagri juga siap jika DPRD memerlukan bantuan.

    "Nah, kami akan melihat nanti apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturannya belum, nah itu tugas kami di kemendagri, jangan apa-apa ke kemendagri. Kita mengontrol dalam prosesnya DPRD memerlukan fasilitasi, kita bantu fasilitasi, itu hak yang dilindungi oleh UU dan tidak ada hal yang aneh dalam melakukan itu," jelas Akmal.

    Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar menginisiasi interpelasi terhadap Gubernur Irwan Prayitno, karena sering ke luar negeri. Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade bahkan meminta Mendagri Tito menginvestigasi perjalanan-perjalanan Irwan ke luar negeri.

    "Mendagri Pak Tito Karnavian harus menginvestigasi perjalanan luar negeri Gubernur Sumbar, karena sering sekali, hampir setiap bulan dia ke luar negeri, bahkan ada yang sebulan dua kali," kata Andre kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2019.

    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa