• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Emosional, Bos Pengembang Pasar Turi Bentak Jaksa dan Hakim


              Emosional, Bos Pengembang Pasar Turi Bentak Jaksa dan Hakim
    Foto: Sidang kasus memberikan keterangan palsu. Emosional, Bos Pengembang Pasar Turi Bentak Jaksa dan Hakim.
     
    SUMBARRAYA.COM, - - - Sidang lanjutan kasus memberikan keterangan palsu ke akta autentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini diwarnai aksi emosional terdakwa. 

    Terdakwa Henry bahkan sempat membentak jaksa dan hakim saat prosesi pembacaan nota pembelaannya.

    Aksi emosional ini terjadi di Ruang Sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 17 Desember 2019. 
     
    Pada awalnya, terdakwa terlihat biasa saja saat prosesi pembacaan nota pembelaannya.
     
    Namun di tengah pembacaan, terdakwa tiba-tiba bernada tinggi seperti membentak dan menuding-nudingkan jarinya pada Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa. 

    Aksi ini pun sempat mendapat teguran dari Ketua majelis hakim Dwi Purwadi, agar tidak menuding nuding jaksa.

    Teguran hakim ini, ternyata malah membuat terdakwa semakin emosional dan berkata dengan nada tinggi.

    "Apa emangnya dia ketawa pak? Apanya yang sudah, kenapa, matiin saya gak apa," kata Henry pada hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

    Ketika keadaan semakin memanas, dua tim penasehat hukumnya yakni Hotma Sitompoel dan Jeffry Simatupang kemudian menghampiri Henry sambil berbisik bisik dan mengelus-elus pundak Henry untuk menenangkan.


    Atas sikap kasar tersebut, Hakim Dwi Purwadi mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang. 

    "Pak Hotma (Hotma Sitompul, pengacara terdakwa), kalau terdakwa ribut terdakwa tak kasih keluar," tegasnya.

    Ancaman ini pun rupanya menyurutkan emosi terdakwa. Suasana lalu kembali tenang, dan majelis hakim meminta tim penasehat hukum untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.

    Sebelumnya, selain tim penasehat hukumnya, Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan masing-masing pembelaannya.

    Henry diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh Iuneke Anggraini dan tim penasehat hukumnya secara bergantian.

    Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.

    "Menerima seluruhnya pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara," pungkas Hotma.

    Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan ditanggapi secara lisan.

    "Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan," kata JPU Ali Prakoso diakhir persidangan.

    Dengan sikap tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis, 19 Desember 2019 dengan agenda pembacaan putusan.

    "Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19,"pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry J Gunawan. 

    Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara.

    Perkara memberikan keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.

    Namun mereka ternyata baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011. 

    Keduanya yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

    Atas kasus ini, pasutri ini pun terpaksa harus duduk di kursi pesakitan.

    (Source: merdeka.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa