Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai Januari 2020
SUMBARRAYA.COM - - - Gonjang-ganjing iuran BPJS Kesehatan naik di
semua kelas mulai Januari 2020 yang menuai pro dan kontra akhirnya
mendapat titik terang.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangi Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020.
Presiden Jokowi secara resmi menandatangi Perpres tentang Iuran BPJS
Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020 pada Kamis, 24 Oktober
2019 lalu.
Hal itu, seperti yang tampak pada laman Setneg.go.id terkait penandatanganan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PerPres) Nomor
75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan.
Penandatangan tersebut meresmikan naiknya iuran program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oileh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial atau BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29, iuran peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran)Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah yaitu Rp 42.000,- dan telah diterapkan sejak 1 Agustus 2019 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai 2020 sesuai dengan usulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang termuat pada Pasal 34
dengan ketentuan kenaikan sebagai berikut.
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Sementara pada Pasal 30 memgatur kenaikan iuran para peserta penerima
upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, polri, perangkat desa, DPRD,
dsb.
Iuran bagi PPU tersebut sebesar 5 %(lima persen) dari upah perbulan yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut.
a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
b. 1% dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar hanya 3 persen dan peserta 2 persen.
Pada pasal 32 berisi tentang batas tertinggi dari gaji yang digunakan
sebagai perhitungan besar iuran peserta PPU, yaitu Rp 12 juta yang
sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Pada pasal 33 diterangkan bahwa dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga saja. Aturan tersebut di atas berlaku mulai 1 Oktober 2019 sesuai yang termuat pada Pasal 33 A.
Sementara di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah
Daerah sebesar Rp 19.000,/orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember
2019.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian bantuan pendanaanIuran tersebut
kemudian akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(setkab)
No comments