• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Posting 'Rezim Koplak', PNS Kominfo Dibebastugaskan


              Posting 'Rezim Koplak', PNS Kominfo Dibebastugaskan
    Posting 'Rezim Koplak', PNS Kominfo Dibebastugaskan.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Seorang PNS berinisial HP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibebastugaskan. Langkah tersebut diambil terkait postingan PNS tersebut di media sosial (medsos).

    Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kejadian itu bermula saat insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada 10 Oktober lalu. Dalam postingan tersebut, PNS Kominfo ini nyinyir dengan menyebut pemerintah sebagai rezim koplak.

    "Iya yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya saat ini, terhitung sejak Jumat kemarin (18/10)," kata Ferdinandus saat dihubungi detikINET, Senin, 21 Oktober 2019.
     
    Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kementerian Kominfo pada Jumat, 18 Oktober 2019 telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap HP, seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KIP sejak Jumat, 18 Oktober 2019 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

    "Selanjutnya, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kominfo.

    (Source: detikINET)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa