Hulu Batang Maek Tercemar, Ribuan Ikan Mati
SUMBARRAYA.COM, (Lima Puluh Kota) - - - Hulu sungai (Batang) Maek yang terletak di Kecamatan
Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat,
tepatnya di Nagari Tanjuang Pauah dan Nagari Tanjuang Balik tercemar,
pencemaran sungai mengakibatkan ribuan ikan mati.Hulu Batang Maek merupakan salah satu sumber air yang mengisi waduk
PLTA Koto Panjang, dimana waduk tersebut merupakan tempat mencari ikan
oleh nelayan yang mendiami sekitar waduk PLTA Koto Panjang.
Ribuan ikan mati mulai pada Minggu, 20 Oktober 2019, ikan yang mati
mengeluarkan bau busuk menyengat di aliran hulu Batang Maek, ikan ukuran
kecil hingga berukuran lebih satu meter bergelimpangan di aliran Batang
Maek.
Wali Nagari Tanjuang Pauah Taufik JS mengungkapkan, kematian ikan-ikan
di Batang Maek telah masuk ke waduk PLTA Koto Panjang, jika tidak
ditangani dengan cepat akan berdampak luas pada Nelayan dan masyarakat
yang mengkonsumsi ikan hasil tangkapan di Waduk PLTA Koto Panjang, kami
berharap pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Provinsi
Sumbar segera turun ke lokasi kematian ribuan ikan untuk menyelidiki
penyebab kematian ikan-ikan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mushadi, Ketua Kelompok Nelayan
Kampuang Tarandam, kami merasa khawatir akan pencemaran yang terjadi
sehingga mengakibatkan ribuan ikan mati di hulu Batang Maek, kami
mendesak pemerintah segera bertindak dalam menangani persoalan ini.
Uslaini, Direktur WALHI Sumbar merespon cepat terkait laporan warga yang
menyampaikan ribuan ikan mati di hulu Batang Maek, WALHI Sumbar
menurunkan tim kelapangan melakukan pengecekan dan pengambilan sample
air, lumpur dan ikan yang mati di hulu Batang Maek, sample yang diambil
akan diteliti di laboratorium guna mengetahui penyebab kematian ribuan
ikan.
Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan Tim WALHI Sumbar ditemukan
fakta bahwa tidak jauh dari kematian ribuan ikan, beberapa ratus meter
ke daerah hulu terdapat aktifitas pertambangan timah hitam milik PT.
Berkat Bhineka Perkasa (BBP).
Dugaan kami, limbah aktifitas tambang timah hitam PT. BBP yang dibuang
ke Batang Maek yang mengakibatkan matinya ribuan ikan. Disamping itu
ditemukan fakta bahwa aktifitas tambang timah hitam PT. BBP yang berada
di kawasan Hutan Lindung tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH), fakta ini didapat setelah WALHI Sumbar mencocokkan data
pemegang IPPKH yang didapat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Terkait persoalan ini, jika tidak ditangani dengan serius dan cepat oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka akan menimbulkan kerusakan
ekosistem di aliran Batang Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang serta
mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup di Batang
Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang.
WALHI juga mendesak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
meindak pencemaran yang terjadi dan mendesak Gubernur Sumbar
menangguhkan aktifitas tambang PT. BBP karena tanpa mengantongi
IPPKH.
Pers rilis
WALHI Sumatera BaratNo : 106/ED-WSB/X/2019
24 Oktober 2019
Narahubung :
085263633056 Taufik JS (Wali Nagari Tanjuang Pauah)
085265802666 Mushadi (Ketua Kelompok Nelayan Kampuang Tarandam)
08113345654 Uslaini (Direktur WALHI Sumbar)
24Okt2019
No comments