Fachrul Razi Persilakan ASN Bercelana Cingkrang untuk Keluar
SUMBARRAYA.COM - - - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan
penggunaan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak
sesuai aturan. Dia mempersilakan ASN yang tidak terima aturan itu untuk
keluar.
“Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat
aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar
kamu,” ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 31 Oktober
2019.
Fachrul
menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian.
Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana
cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.
“Masalah
celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena
memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa
(dilarang),” kata dia.
Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan
menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Adapun yang disebut
celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
Sebelumnya
Fachrul juga bercerita soal ASN yang tidak ikut menyanyikan Indonesia
Raya dalam sebuah acara. Fachrul mengaku geram, karena tidak menghargai
aturan. Fachrul pun menyuruh ASN tersebut untuk keluar bila tak
menghargai lagu Indonesia Raya.
Saursce : Tempo.co
No comments