• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KPU: 17 Anggota DPD Terpilih Belum Serahkan LHKPN


              KPU: 17 Anggota DPD Terpilih Belum Serahkan LHKPN
    Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada 17 anggota DPD RI periode 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Ini berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada awak media per Selasa, 3 September 2019 pukul 11.56 WIB.

    Secara keseluruhan, jumlah calon terpilih ada 136 anggota, di mana 119 anggota sudah menyerahkan tanda terima LHKPN dan 17 anggota DPD RI belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
     
    Sebanyak 17 anggota DPD itu berasal dari berbagai daerah.
     
    Di antaranya Sumatera Utara sebanyak 2 anggota DPD, Bengkulu sebanyak 1 anggota DPD, Kepulauan Riau sebanyak 3 anggota DPD.

    Kemudian, Kalimantan Selatan sebanyak 3 anggota DPD, Sulawesi Utara sebanyak 1 anggota DPD, Sulawesi Barat sebanyak 1 anggota DPD, Papua sebanyak 3 anggota DPD, dan Papua Barat sebanyak 3 anggota DPD.

    Sedangkan, untuk anggota DPD RI dari provinsi lainnya sudah menyerahkan LHKPN.

    Masing-masing daerah diwakili 4 anggota DPD RI.

    KPU ingatkan anggota DPR terpilih

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu, 31 Agustus 2019 sampai batas akhir, Sabtu, 7 September 2019 besok.

    "Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2019.

    Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.

    Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

    Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

    "Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

    Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

    Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

    "Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

    Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.

    Jika dirinci, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu terungkap berdasarkan data KPU pada Sabtu, 31 Agustus 2019.

    Meski dipandang sudah cukup patuh, Ilham berharap alasan mereka yang belum melapor LHKPN karena faktor adanya persoalan administratif di KPK. Bukan dari keengganan yang bersangkutan menyetor laporan harta kekayaannya.

    "Saya berharap, belum dilaporkan karena memang masih ada persoalan administratif di KPK. Tapi bukan ketidakinginan, bukan keengganan dari calon terpilih, untuk melaporkan LHKPN," pungkas dia.

    (Source: tribunnews.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa