• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Fadli Zon Bela Tri Susanti soal Kasus Rasial Mahasiswa Papua


              Fadli Zon Bela Tri Susanti soal Kasus Rasial Mahasiswa Papua
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membela mantan caleg Gerindra yang jadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pada insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Tri Susanti alias Susi.

    Fadli yakin Susi tak melakukan aksi rasial kepada mahasiswa Papua, tetapi hanya membela bendera Merah Putih yang ditemukan patah di selokan.

    "Menurut saya bukan dia, tapi kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got, kan perlu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
     
    Fadli menyampaikan tak masalah kepolisian memproses kasus Susi jika memang benar ia melakukan tindakan rasial ke mahasiswa Papua.
     
    Namun ia mengingatkan ada ratusan orang yang hadir dalam kejadian tersebut. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.

    "Semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melemparkan, mematahkan, yang diduga mematahkan bendera Merah Putih dan memasukkan itu ke got, maupun mereka yang mengucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyarakat, bahwa itu harus diusut semuanya," ujar Wakil Ketua DPR ini.

    Sebelumnya, Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia disangka melakukan ujaran kebencian dan hoaks serta kasus rasial dalam insiden tersebut.

    Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

    Susi ditahan di Mapolda Jawa Timur selama 24 jam terhitung Selasa, 3 September 2019 dini hari. Susi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.

    Selain dia, polisi juga menetapkan SA sebagai tersangka kasus rasial. SA yang juga sudah ditahan itu disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.

    Susi sendiri merupakan korlap ormas saat aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.

    Selain itu, Susi diketahui juga sebagai caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Susi juga pernah menjadi saksi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

    Sedangkan SA, merupakan oknum yang diduga melontarkan ujaran rasial dengan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua. Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. 

    SA sendiri saat ini diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang berdinas di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan.

    (Source: cnnindonesia.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa