• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Wiranto Tegaskan Eks HTI Dilarang Sebar Paham Khilafah!


              Wiranto Tegaskan Eks HTI Dilarang Sebar Paham Khilafah!
    Menko Polhukam Wiranto didampingi jajaran kabinet lainnya ketika memberikan keterangan pada wartawan.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang karena menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI. 

    Wiranto menegaskan aktivis HTI bisa dijerat hukum bila ada yang menyebarkan paham anti-Pancasila.

    "Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
     
    Wiranto mengatakan eksistensi HTI sebagai organisasi sudah tidak perlu diperdebatkan. 
     
    Sebab, HTI sudah secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

    Meski begitu, dia mengatakan aktivis HTI masih diperbolehkan beraktivitas untuk kegiatan keagamaan maupun sosial. 

    Aktivis HTI dilarang menyebarkan atau membicarakan ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

    "Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim, kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara," tuturnya.

    Wiranto menegaskan anggota HTI tidak boleh menyebarkan paham khilafah atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

    Wiranto menegaskan larangan ini juga berlaku bagi ormas lainnya.

    "Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya, ormas lainnya, pun, kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI, juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas mantan Panglima ABRI ini.

                                                                                     
    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa