Menkumham Nonaktifkan Kalapas yang Wajibkan Napi Baca Alquran

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
SUMBARRAYA.COM - - - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah
menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali
Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran
bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.
Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Yasonna
menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu
sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi
narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah
melampaui undang-undang yang berlaku.
Ia
khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung
aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara
bebasnya tertunda.
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.
Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.
"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.
(Source: cnnindonesia.com)
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.
Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.
"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.
(Source: cnnindonesia.com)
No comments