• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pengacara Samakan Ahmad Dhani dengan Diponegoro dan Imam Bonjol

              Pengacara Samakan Ahmad Dhani dengan Diponegoro dan Imam Bonjol
    Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019

    SUMBAR RAYA.COM, - - - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, hari ini, Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

    Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan penahanan merupakan risiko yang dihadapkan Ahmad Dhani terhadap hasil vonis hakim dalam sidang hari ini. Menjurut dia, Ahmad Dhani ditahan merupakan salah satu perjuangan.

    "Diponegoro juga dulu ditahan, Imam Bonjol juga dulu ditahan. Semua pahlawan kita pun sempat merasakan penahanan," kata Hendarsam seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

    Ia mengatakan vonis hakim terhadap Ahmad Dhani mengingatkannya kepada pernyataan Presiden Sukarno yang pernah menyatakan bahwa musuh bangsa ini bukan orang asing, melainkan bangsa sendiri.

    "Nah itu terjadi saat ini. Yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri. itu lah yang bisa kami katakan."

    Menurut Hendarsam, vonis terhadap kliennya merupakan bentuk putusan balas dendam. Vonis kepada Dhani juga mengingatkan terhadap hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena dianggap menistakan agama.

    Proses hukum Ahok, kata dia, tidak dilakukan penahanan selama menjalani persidangan. Penahanan Ahok dilakukan setelah vonis terhadapnya. "Ini merupakan dejavu bagi Ahmad Dhani terkait dinamika politik yang terjadi selama ini," kata Hendarsam.

    #    tempo.co

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa