Terkuak! Pencuri Blangko e-KTP Ternyata Kerabat Mantan Pejabat Disdukcapil

Ilustrasi: Pencuri Blangko e-KTP Ternyata Kerabat Mantan Pejabat Disdukcapil.
SUMBAR RAYA.COM, - - - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menduga pelaku jual-beli
blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berinisial NI
merupakan kerabat mantan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku melakukan transaksinya melalui
aplikasi jual-beli online.
"Saat ini kasus jual beli blangko e-KTP tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
"Saat ini kasus jual beli blangko e-KTP tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
Bahtiar
menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI, pencurian
blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018. Karena pada saat itu
blangko e-KTP tengah dilakukan pendistribusian ke setiap daerah.
"Seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP diperkirakan terjadi pada Maret 2018. Karena pada13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah," ungkap.
"Seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP diperkirakan terjadi pada Maret 2018. Karena pada13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah," ungkap.
Meski blangko e-KTP dijualbelikan secara online, namun e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat. Karena menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus.
"Untuk mencetak e-KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lainnya. Jadi, hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi serta menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP," pungkasnya.
No comments