• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kasus Pembunuhan Wartawan Terungkap Berkat Ponsel Korban



    SUMBAR RAYA.COM,  JAKARTA  - - — Kepolisian Resor Bogor dibantu Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan (43) yang jasadnya ditemukan di tong.

     Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MN berhasil ditangkap di kawasan Bantar Gebang, Bekasi sebab kedapatan mengakses ponsel korban.

    "Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang, kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, jam 14.30 WIB," ungkap Argo pada Selasa (20/11/2018).

    "Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku mengingat korban ada di [wilayah] Polda Metro Jaya dan pelaku juga [berada] di wilayah Polda Metro Jaya," tambahnya.

    Dari penangkapan tersebut, polisi telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti kuat yang bisa menjerat tersangka MN. Di antaranya polisi mememukan ponsel korban, KTP korban, SIM korban, beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

    Kini polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap MN untuk mengetahui apakah kasus ini hanya bermotif perampokan semata atau terdapat motif lain, sehingga pelaku tega membunuh mantan wartawan RRI yang akrab disapa Dufi ini.

    "Saat ini pelaku akan dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan, [setelah itu] pelaku segera dilimpahkan ke [Polres] Bogor," ujar Argo.

    Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat Pasal 340, sub 338 juncto Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 juncto pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, pencurian berujung kematian, dan penyimpanan benda hasil kejahatan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    #   Bisnis.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa