Tanah Datar Terpilih Sebagai Lokasi Pertama Focus Group Discussion (FGD)
SUMBARRAYA.COM.
TANAH DATAR - Sempat dikira, potensi konflik sosial tinggi di Tanah
Datar, namun Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menjawab, "awalnya
saya sempat khawatir, kemungkinan konflik sosial besar disini
(tanahdatar), ternyata bukan. Tetapi upaya untuk pencegahan justru ini
lebih baik."
Hal itu dikatakannya saat
menghadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Kamis (11/10) di ruangan
pertemuan kantor Kejari setempat.
Lebih lanjut
bupati mengatakan, kalau sebelumnya FGD ini biasanya di provinsi, kali
ini didaerah, dan Tanah Datar dipilih sebagai lokasi pertama, katanya.
Hal
ini bukan berarti Tanah Datar sebagai daerah rawan konflik, namun
menurut penilaian Kejati Sumbar, kinerja Kajari Tanah Datar terbaik
dalam pelayanan masyarakat, baru-baru ini pak Kajari mendapat
penghargaan kategori Sidak Karya, sebut Irdinansyah.
Lebih
lanjut Dia mengatakan jika FGD yang diikuti berbagai unsur ini, akan
lebih membantu agar tidak terjadi masalah-masalah sosial di Tanah
Datar.
Menyinggung ditahun politik, konflik
bisa saja terjadi di Tanah Datar, misalnya gesekan diantara pendukung
partai polotik yang akan berakibat timbulnya permasalahan
ditengah-tengah masyarakat, namun ini tidak kita inginkan terjadi.
Apalagi dengan adanya FGD ini, kita berharap dapat ditularkan kepada
masyarakat.
Selama ini kita puji tindakan
Kejari Tanah Datar yang telah berupaya melakukan penyuluhan hukum
ditengah-tengah masyarakat seperti penyuluhan disekolah-sekolah, wali
nagari dan pasar. Jika ada masalah kita juga selalu berkonsultasi dengan
forum kominda, tuturnya.
Kasubid. Politik pada
Direktur A Intelijent Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari
Kejagung-RI yang juga sekaligus Narasumber Rustam Gaus, SH, MH
mengatakan, kenapa Tanah Datar yang dipilih sabagai tempat
dilaksanakannya FGD, Ia jelaskan bahwa Kejari Tanah Datar adalah salah
satu nominasi terbaik untuk kejaksaan seluruh Indonesia, bukan karena
Tanah Datar daerah yang rawan konflik, ucapnya.
Sementara
dalam sambutan Direktur A Intelijent Kejagung RI yang dibacakannya,
disebutkan bahwa, "Konflik sosial atau disebut konflik merupakan
perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok
masyarakat ataupun lebih yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu
sehingga berdampak luas dan berakibat ketidak amanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional".
"Sesuai Undang-undang
Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 42 tahun
2015, konflik sosial ini bisa ditangani dengan ruang lingkup,
pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik itu sendiri,"
ucapnya.
"Dilihat dari sumber konflik itu
sendiri bisa timbul dari permasalahan yang berkaitan dengan politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Perseteruan antar umat beragama atau intern
umat beragama, antar suku dan etnis. Sengketa batas wilayah baik desa,
kabupaten/kota, ataupun provinsi. Sengketa Sumber Daya Alam antara
sesama masyarakat maupun dengan pelaku usaha. Dan distribusi SDA yang
tak seimbang dalam masyarakat," tuturnya.
Dia
juga menjelaskan jika FGD dengan elemen masyarakat ini merupakan
harmonisasi penegakkan hukum maka diharapkan adanya sinergi antara
aparat penegak hukum dengan masyarakat. Sinergi diperlukan guna merespon
secara cepat dan menyelesaikan secara damai. Dan mengeliminir berbagai
potensi konflik dengan penyelesaian perselisihan di masyarakat.
Dalam
hal peran serta masyarakat, tenaga pendidik dan pelajar, Ia jelaskan
adanya kesadaran dalam diri masyarakat untuk menghindari konflik,
menjaga ketertiban umum dan keutuhan NKRI. Di era keterbukaan informasi
diharapkan mampu menjaring dan mencegah penyebaran paham, ideologi atau
gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Mampu
menjaring, menampung, mengkoordinasikan data serta informasi mengenai
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berakibat
terjadinya konflik sosial, urai Dia.
Sebelumnya
Kajari Tanah Datar M. Fatria menyampaikan ucapan terima kasih dan
katakan bahwa "FGD ini hanya ada diempat Kejari seluruh Indonesia
dilaksanakan, salah satunya di Kejari Tanah Datar ini, sebelumnya FGD
ini hanya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi, ucapnya.
Dalam
pelaksanaan FGD yang mengangkat tema, "Peningkatan Harmonisasi
Penegakan Hukum Guna Antisipasi Penyelesaian Konflik Sosial Dalam Rangka
Keutuhan NKRI," ini sangat tepat dan relevan serta penting dalam
situasi negara saat ini, kata M. Fatria.
"Walau
di Kabupaten Tanah Datar situasi dan kondisi daerah relatif aman dan
tidak ada gejolak yang besar dan sangat berpengaruh, namun tidak
tertutup kemungkinan timbulnya konflik-konflik sosial yang perlu kita
antisipasi,"sebut Dia.
Untuk peserta FGD ini M.
Fatria mengatakan, diikuti oleh Camat, Tenaga Pendidik, Wali Nagari
Niniak Mamak, Pelajar dan lembaga unsur lainnya.
Turut
hadir dalam pembukaan FGD tersebut Nasrijon dari Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Kapolres Tanah
Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi
Noval, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Inf. Hendra Bagus Harioko, Ketua
Pengadilan Agama Batusangkar dan tamu undangan lainnya....... (Yt/Irf)
No comments