Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat. |
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih
bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang
ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari pengugat,
Rabu, 3 Oktober 2018.
Pihak pengugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat
Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat,
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery
Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang
dibuka sekitar pukul 12.30 wib.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan
penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut
merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.
"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang
Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan
surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai
Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).
Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers
tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan
pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan
perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan
(SKW).
Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara
menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar
Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan
Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber
Surabayaposkota.net.
"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang
pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id
dan bukti lainnya,” sebut Wilson.
Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti
yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan
menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan
hukum terhadap Dewan Pers.
“Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan
mengabulkan permohonan gugatan ini,” tutup Wilson Lalengke optimis.
Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas
menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai
jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa
gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai
pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat
Dewan Pers.
"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di
daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana
diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh
ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur
atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media,
dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para daripada jaman orde
baru," jelas Rompas.
(JML/Red)
No comments