Tolak Pergub No. 30 thn 2018, Wartawan Sumbar Demo Kantor Gubernur
TAMPAK: Gabungan Wartawan Sumbar sedang menuju kantor Gubernur Rabu (12/9) pukul 10.30 WIB.SUMBAR RAYA.COM, - - - Hari ini, Rabu (12/09/2018) gabung wartawan dari berbagai media cetak dan online di Sumatera Barat gelar aksi damai ke kantor Gubernur setempat.
Gelar aksi yang dilakukan oleh gabungan wartawan ke kantor Gubernur
Sumbar itu, dilakukan karena adanya dugaan pihak pemerintah setempat
menghalangi-halangi kerja jurnalis/wartawan dengan mengeluarkan
Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2018 tentang status medai dan wartawan
yang bisa melakukan peliputan di lapangan lingkungan pemerintah Sumatera
Barat.
"Aksi ini damai ini kita lakukan, adalah untuk memintah kepada Gubernur
Sumatera Barat untuk meninjau ulang kembali tentang Pergub yang telah
diedarkan ke Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," kata Herman Tanjung
selaku ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dibenarkan oleh
koordinator aksi damai Ismail.
Menurut Mail, Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi
Sumbar tersebut, jelas bertentang dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
"Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak adapun satu Pasal yang
mengatakan tentang, Wartawan yang bertugas dilingkungan pemerintah itu
harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan
Penanggungjawab Redaksi harus UKW Utama," sebut Mail membacakan Pergub
Sumbar No. 30 tahun 2018.
Untuk itu, kami atas nama jurnalis/wartawan yang tergabung dari berbagai
media minta kepada Gubernur Sumbar untuk membatalkan Pergub yang telah
diedarkan tersebut, kata Mail dengan tegas.
"Jika hal ini tidak sikap oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam
tempo 2 x 24 Jam (red), maka hal ini akan kami PTUN," tutup Mail
dibenarkan Herman Tanjung.
# GP- RED
No comments