Menkominfo Janji Bawa Masalah Pers Indonesia ke Presiden
SUMBAR RAYA.COM, JAKARTA - - - Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara
menerima Tim Sekretariat Bersama Pers Indonesia Rabu, 26/9 sore secara
resmi di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta. Pertemuan pimpinan 9
organisasi pers dengan Menteri Kominfo ini sekaligus membuktikan bahwa
surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani
audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak
berpengaruh. Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat
tersebut saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan
organisasi pers.
Pada kesempatan ini pula, tim yang dipimpin Wilson Lalengke memaparkan
permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia. Maraknya kasus
kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah akibat
ulah Dewan Pers turut dibeberkan kepada menteri.
"Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers," papar Lalangke.
Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewenangan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi. "Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tutur jebolan Lemhanas ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik
Indonesia Hence Mandagi menyampaikan penyebab wartawan dikriminalisasi
akibat rekomendasi Dewan Pers. Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu
menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis
berita yang diadukan belum ikut UKW dan media teradu belum
diverifikasi. "Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak
kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers,"
ungkapnya.
Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga
turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan
Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo. "Pemanfaatan gedung Dewan
Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan
pemerintah," ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers
tahun 1999.
Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri
Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait
hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi. Namun begitu menteri
Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut
kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan
ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang
terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.
"Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam
dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan,"
ujar Rudiantara.
Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE,
sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan
perusahaannya juga ada maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut
ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers. "Kecuali medianya
tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami
akan langsung kenakan UU ITE," imbuhnya.
Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah
yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kominfo namun dulunya ada
pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut.
"Saat ini sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja
sudah mau runtuh," ujar menteri sambil tertawa.
Pertemuan dengan menteri Kominfo ini turut dihadiri Ketua Umum Ikatan
Penulis Jurnalis Indonesia Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers
Independen Indonesia Kasihhati, Ketua Umum Jaringan Media Nasional Helmi
Romdhoni, Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando, Lasman Siahaan, Rudi
Sembiring, Hengky Abidin, Maikel, dan Wesly dari IPJI, IMO, PWRI, dan
FPII.
#rel/HM
No comments