SUMBAR RAYA.COM,JAKARTA - - - Sidang ke 12 dewan Pers digugat, Dalam pemaparan
duplik dewan pers, menjelaskan, berdasarkan azas lex spesialis ruang
lingkup pers itu sudah diatur dengan undang undang pers nomor 40 tahun
1999.
Advokat pengggugat menanggapi Duplik Dewan Pers, “Gagal faham itu
namanya,” kata Dolfie Rompas, usai sidang dalam perjalanan, selasa
28-8-2018
“Tidak seperti itu pemahaman lex spesialis, apabila ada konflik diantara
dua undang undang, maka undang undang khusus yang didahulukan, sehingga
dipakai lah mana yang harus didahulukan,” terang Dolfie.
Dolfie menjelaskan undang-undang yang telah dilanggar Dewan Pers,
“Persoalannya bukan masalah diutamakan undang undang no 40 atau tentang
BNSP atau undang undang ketenagakerjaan,” Ujarnya.
Menurut Rompas, didalam undang undang no 40 tahun 99, tidak mengatur
kewenangan Dewan Pers untuk membuat kebijakan kebijakan Dewan Pers
digugat oleh PPWI dan SPRI (penggugat).
“Ya kalo memang ada dalam undang undang ya tidak akan dipersoalkan, yang
dipersoalkan, karena didalam undang-undang tersebut tidak memberikan
kewenangan kepada dewan pers untuk membuat kebijakan kebijakan yang
dibuat tersebut,” terangnya.
“ya salah satunya Uji Kompetensi, coba dicari ada gak, karena memang
dalam undang undang 40 tahun 99, itu dibatassi kewenangan Dewan pers,
tidak boleh, artinya masuk untuk mencampuri urusan pers,” Tegas Rompas.
Lanjutnya, “Karena pers sendiri, sudah diatur hak dan kewajiban, itu
tidak bisa diganggu gugat, malahan, seandainya ada yang menggagu kerja
daripada pers atau hak dan kewenangan dari pers, itu ada sanksi pidana
nya,” ungkap Rompas.
“Kenapa dibatasi, karena sudah diatur di pasal pasal sebelumnya, bahwa Pers itu merdeka,” pungkasnya.
“Pasal 4, bahwa tidak bisa dilakukan pembredelan, tidak bisa
menghalang-halangi, kerja dari pers, ya sekarang dewan pers sendiri
mencoba untuk masuk kesitu, melakukan itu, sudah abuse of power disitu,”
tutup Rompas.
# goparlement.com
No comments