Ahli Pers Tegaskan, Pemberitaan Koran Jejak News Telah Sesuai UU Pokok Pers
SUMBAR RAYA.COM3, Padang - Kasus dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada
Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News
terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Pada agenda sidang ke 18,
Kamis (16/8) menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.
Rustam Fachri yang merupakan ahli pers dari Dewan Pers yang dihadirkan
dalam persidangan mengungkapkan didepan majelis hakim yang diketuai
Syukri SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH, MH bahwa wartawan yg belum
melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan,
sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No.
40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (28/8) nanti untuk mendengarkan
keterangan saksi a de charge yg akan dihadirkan penasehat hukum
terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai
terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak
News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku
Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan
paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7
September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017
lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak
Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September
2017.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,
Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui
suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut
dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone
mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar
adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus
melalui dewan pers.
Selain itu, afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab
terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.
Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Ismail
Novendra yakni Boy Roy Indra, SH mengatakan kepada beberapa wartawan
bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan
telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan
sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.
Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam
persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9
Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi
surat yang dikeluarkan dewan pers dan ditandatangani ketua dewan pers
Yosep Adi Prasetio.
Masih menurut Boy, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor
Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di dewan pers. Hal ini terindikasi,
penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri Nomor
2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan
pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan prifesi wartawan.
Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang
bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut
pada majelis hakim dalam persidangan. Terakhir, Boy Roy
Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan, bahwa
kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum. (release)
No comments