Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno Gelar Konferensi Pers Terkait Pencemaran Nama Baik
SUMBAR RAYA.COM, - -–
Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno (IP) menggelar konferensi Pers Terkait
dugaan pencemaran nama baik IP bertempat di jl. Khatib Sulaiman7/5.
Laporan yang masuk ke Polda Sumbar Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr
tentang Pencemaran Nama Baik, Irwan Prayitno (IP) sudah dilakukan
pemerikasan (Berita Acara Pemeriksaan, BAP) pada tanggal 1 Mei 2018.
Terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo
dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini,
pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan
keterangan terhadap laporan tersebut.
Bahwa yang dilaporkan oleh IP adalah pencemaran nama baik, baik
pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui
saluran elektronik. Laporan ini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi
substansi SPJ Fiktif yang melibatkan Terdakwa Yusafni. Tidak pula ada
keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPJ Fiktif yang sedang
berjalan itu. Laporan ini murni laporan pencemaran nama baik.
Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan
dengan Baznas Kota Padang, adalah tidak benar sama sekali. Laporan IP
tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yagng sedang menjadi
sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang
pencemaran nama baik.
Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada tanggal 4
Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut
berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik
jurnalistik. Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.
Laporan pidana terhadap 3 orang dan Pengaduan Harian Haluan ke
Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam
menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers.
Sebaliknya, Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta
mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab.
Laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani
profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu seseorang yang di
media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Adapun karya
jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers.
Diharapkan kita selain menjalankan profesi masing-masing secara
profesional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta
tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau
dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas.
Kita sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan
lainnya untuk selalu mengupgrade para wartawan dengan memperbanyak Ujian
Kompetensi Wartawan agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak
kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa
menyesatkan rakyat.
Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua
warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan
penegakan hukum merupakan faktor penting pada negara yang memilih
demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara.(inchan)
Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno
ZULHESNI, S.H.
MIKO KAMAL, S.H., LL.M., P.hD
RAHMAT EFENDI, SH.I
RESTU EDRIYANDA, S.H.
NOVERMAL, S.H.
No comments