• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti : Perwako No.11 tahun 2018 untuk Ditinjau Ulang Kembali


    SUMBAR RAYA.COM, PADANG, - -  – Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa tetap mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membatalkan atau merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. 


    “Kami tetap mendesak perwako tersebut dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berjuang untuk itu,” tegas pria yang akrab disapa Esa itu.

    Bahkan, kata Esa, ia bersama fraksinya tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama ini mendesak agar DPRD Padang mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.

    “Cuma saya tidak tahu, karena ada pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup pembicaraan pimpinan dengan pemko. Sekda memang mengatakan akan memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi kita,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

    “Selain itu yang menjadi pertanyaan, kenapa perwako tersebut lebih dahulu dikeluarkan, sedangkan Perda nya saja belum lahir,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti, Jumat (27/4/2018) mengatakan, Perwako Nomor 11 Tahun 2018 yang diterbitkan 24 Januari 2018 oleh Walikota (non aktif) Mahyeldi Ansharullah jelang ia cuti Pilkada, memang sangat disayangkan karena aturan Perwako tersebut dinilai membuat terjadinya pemangkasan yang anggaran luar biasa pada kategori besaran anggaran pemberian hibah dan bantuan sosial.

    “Tapi, apa yang kita harapkan agar Perwako ini untuk ditinjau ulang kembali sudah disampaikan kepada Sekda dan saat ini kan masih belum ada finalisasinya,” kata Elly.

    Elly mengatakan, Sekda sendiri tentunya akan menyampaikan hal itu kepada walikota dalam mengambil kebijakan untuk merubahnya. Sementara, walikota sekarang sedang cuti, sehingga dalam mengambil kebijakan tidak bisa dilakukan oleh Pjs walikota dan harus menunggu hingga bulan Juni atau Juli nanti.

    Lebih lanjut disampaikan, dewan akan membuat agenda untuk duduk bersama lagi guna membahas persoalan mengenai Perwako Nomor 11 Tahun 2018 itu. Intinya adalah, untuk merubah atau mengambil kebijakan harus dilakukan melalui rapat. “Harus duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Kader Gerindra tersebut.(ki/ar)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa