Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti : Perwako No.11 tahun 2018 untuk Ditinjau Ulang Kembali
SUMBAR RAYA.COM, PADANG, - -
– Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa tetap mendesak
Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membatalkan atau merevisi Peraturan
Walikota (Perwako) Padang nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan
Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kami tetap mendesak perwako tersebut
dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) tetap berjuang untuk itu,” tegas pria yang akrab disapa Esa itu.
Bahkan, kata Esa, ia bersama fraksinya
tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri
bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama
ini mendesak agar DPRD Padang mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.
“Cuma saya tidak tahu, karena ada
pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup
pembicaraan pimpinan dengan pemko. Sekda memang mengatakan akan
memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi
kita,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
“Selain itu yang menjadi pertanyaan,
kenapa perwako tersebut lebih dahulu dikeluarkan, sedangkan Perda nya
saja belum lahir,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly
Thrisyanti, Jumat (27/4/2018) mengatakan, Perwako Nomor 11 Tahun 2018
yang diterbitkan 24 Januari 2018 oleh Walikota (non aktif) Mahyeldi
Ansharullah jelang ia cuti Pilkada, memang sangat disayangkan karena
aturan Perwako tersebut dinilai membuat terjadinya pemangkasan yang
anggaran luar biasa pada kategori besaran anggaran pemberian hibah dan
bantuan sosial.
“Tapi, apa yang kita harapkan agar
Perwako ini untuk ditinjau ulang kembali sudah disampaikan kepada Sekda
dan saat ini kan masih belum ada finalisasinya,” kata Elly.
Elly mengatakan, Sekda sendiri tentunya
akan menyampaikan hal itu kepada walikota dalam mengambil kebijakan
untuk merubahnya. Sementara, walikota sekarang sedang cuti, sehingga
dalam mengambil kebijakan tidak bisa dilakukan oleh Pjs walikota dan
harus menunggu hingga bulan Juni atau Juli nanti.
Lebih lanjut disampaikan, dewan akan
membuat agenda untuk duduk bersama lagi guna membahas persoalan mengenai
Perwako Nomor 11 Tahun 2018 itu. Intinya adalah, untuk merubah atau
mengambil kebijakan harus dilakukan melalui rapat. “Harus duduk bersama
antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Kader Gerindra tersebut.(ki/ar)
No comments