• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Anggota DPRD Kota Padang, Aprianto : Program Bantuan Modal Usaha Bagi Keluarga Tidak Mampu Harus Sesuai Perwako Padang No.11 tahun 2018

     
    SUMBAR RAYA.COM, PADANG, - -  – Adanya program bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 11 tahun 2018 dinilai sangat bagus sekali. Namun, untuk realisasinya, ada aturan yang dinilai perlu dikoreksi, dimana bantuan hanya bagi keluarga yang sebelumnya telah pernah menerima bantuan dari pemerintah dan masuk dalam database di Dinas Sosial Kota Padang.

    Menurut Anggota DPRD Kota Padang, Aprianto, data untuk bantuan bagi keluarga kurang mampu harus diverifikasi ulang untuk menerima bantuan modal harus. Sesuai Perwako 11 tahun 2018, di sana ada beberapa item untuk bantuan sosial yakni seperti bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu dan bantuan pendidikan.

    Menurutnya, data yang ada saat ini sudah tidak valid lagi. Karena, data yang digunakan diambil dari kelurahan dan Dinas Sosial merupakan data lama, sementara kondisi saat ini tentunya sudah pasti ada perubahan.

    “Ada keluarga yang bisa dikatakan sudah mampu, masih saja menerima bantuan. Sementara, masih banyak keluarga yang betul-betul membutuhkan bantuan sama sekali, tapi tidak pernah menikmati bantuan,” ujar kader PDI Perjuangan itu kepada awak media, Rabu (25/4/2018) malam.

    Dikatakan, seharusnya untuk penerima bantuan harus benar-benar keluarga tak mampu sesuai kondisi saat ini.  Bantuan jangan hanya bagi keluarga yang sudah pernah medapatkan kartu bantuan yang dahulu saja, bisa jadi saat ini kehidupan mereka sudah membaik.

    Aprianto menegaskan, selaku wakil rakyat ia tidak ingin masyarakat di Dapil nya yang betul-betul membutuhkan bantuan karena memang keluarga kurang mampu, tapi malah tidak mendapatkan yang pantas mereka dapatkan. Jangan dengan adanya aturan itu, malah akan menjadi ketimpangan sosial di tengah masyarakat.

    Ia juga menekankan, bagi keluarga yang tidak mampu tapi belum masuk data di Dinas Sosial, maka itu menjadi tanggung jawab setiap RT untuk melakukan data ulang. Jangan terjadi kongkalikong dalam melakukan pendataan.

    “Minimal satu tahun sekali harus dilakukan verifikasi ulang data warga kurang mampu ini di setiap kelurahan. Tugas RT nanti memberikan data terbaru ke pihak kelurahan setempat dan pihak kelurahan ke Dinas Sosial, sehingga setiap kelurahan mempunyai data valid terbaru,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, bantuan adalah bagi mereka yang benar benar dari keluarga tak mampu, jangan main – main untuk realisasinya. Sebab, dalam realisasinya nanti diusulkan melalui pokir dewan. Ia tidak ingin warga di Dapilnya yang betul-betul membutuhkan bantuan menjadi kecewa nanti.

    “Bantuan itu direalisasikan melalui pokir dewan yang disalurkan bagi keluarga tidak mampu. Alangkah bahagianya ketika nanti pokir ini bisa dinikmati oleh keluarga yang benar-benar tidak mampu. Itu adalah  kepuasan batin tersendiri,” ungkap kader PDI Perjuangan ini.(*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa